Tentang Kami

LPH BBPSI Pascapanen Pertanian merupakan salah satu layanan BBPSI Pascapanen yang menyelenggarakan audit kehalalan produk pascapanen pertanian, berlokasi di Jl. Tentara Pelajar Nomor 12, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. LPH BBPSI Pascapanen Pertanian memberikan jasa pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk pangan olahan, produk kimiawi, dan jasa penyembelihan untuk keperluan sertifikasi halal. Jasa yang diberikan kepada Pelanggan dilaksanakan secara profesional dan efektivitas yang tinggi untuk kepentingan pengguna jasa. Penerapan sistem manajemen mutu LPH BBPSI Pascapanen Pertanian, mengacu pada referensi utama, yaitu SNI ISO/IEC 17065:2012 serta dokumen peraturan terkait lainnya yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kami siap mendukung Pelaku Usaha untuk memasuki pasar industri halal.

Jaminan Ketidakberpihakan

Manajemen dan setiap personil LPH BBPSI Pascapanen Pertanian melaksanakan tugas dengan amanah dan integritas serta melaksanakan proses pemeriksaan produk halal yang bebas dari tekanan komersial, keuangan dan lainnya yang dapat mempengaruhi keputusan pemeriksaan

Kebijakan Mutu

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian

Dengan ini menyatakan sanggup:

  • Memberikan jasa pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dan jasa sesuai ruang lingkup yang ditetapkan secara professional dan efektivitas yang tinggi.
  • Menetapkan kebijakan dan prosedur operasional yang transparan dan tidak diskriminatif serta menjamin ketidakberpihakan.
  • Memastikan segala proses pemeriksaan kehalalan produk sesuai dengan kebijakan dan peraturan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)).
  • Menugaskan Auditor yang kompeten dan menjunjung tinggi kerahasiaan pengguna jasa dalam melaksanakan audit.
  • Menjamin ketersediaan sumber daya yang memadai untuk menerapkan Sistem Manajemen Mutu, termasuk persyaratan khusus Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan aspek syariat sesuai ketentuan.
  • Tidak melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan suatu produk dan jasa pada unit usaha yang bernaung dibawah Lembaga Pemeriksa Halal Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian.
  • Memastikan seluruh personil yang terlibat adalah muslim, kecuali tenaga administrasi.
  • Menjamin bahwa sistem yang digunakan sesuai dengan persyaratan pada SNI ISO/IEC 17065:2012 dan Peraturan Pemerintah No.39 tahun 2021.

Seluruh personil Lembaga Pemeriksa Halal Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian menjamin terlaksananya ketentuan diatas dan apabila melanggar kami siap menerima sanksi, dan/atau memberikan kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala LPH BBPSI Pascapanen Pertanian

Prima Luna, STP, M.Si, PhD

Sumber Dana

LPH BBPSI Pascapanen Pertanian memiliki stabilitas keuangan berdasarkan ketentuan hukum pemerintah Republik Indonesia dan memiliki sumber daya yang dibutuhkan untuk operasional pemeriksaan kehalalan produk, yang berasal dari sumber daya pembiayaan LPH BBPSI Pascapanen Pertanian.

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Auditor Halal

auditor_halal

Prima Luna, S.TP, M.Si, Ph.D

Auditor Halal

Makanan dan Minuman

auditor_halal

Miskiyah, S.Pt, MP

Auditor Halal

Jasa Penyembelihan (RPH/RPU)

auditor_halal

Ermi Sukasih, S.TP, M.Si

Auditor Halal

Makanan dan Minuman

auditor_halal

Dr. Winda Haliza, SP., M.Si

Auditor Halal

Makanan dan Minuman

auditor_halal

Kendri Wahyuningsih, S.Si, M.Sc

Auditor Halal

Kimia

auditor_halal

Kirana Sanggrami Sasmitaloka, S.TP, M.Si

Auditor Halal

Makanan dan Minuman

auditor_halal

Resa Setia Adiandri, S.TP, M.Si

Auditor Halal

Makanan dan Minuman

Alur Sertifikasi

Layanan Kami

Pemeriksaan Kehalalan Produk

food Icon
Makanan
drink Icon
Minuman
chem Icon
Produk Kimiawi

Pemeriksaan Kehalalan Jasa

slaugh Icon
Penyembelihan

Laboratorium

lab Icon
Laboratorium pengujian produk halal dilakukan di laboratorium LPPOM MIJI bekerjasama dengan LPH BBPSI Pascapanen Pertanian

Galeri

Pengaduan

  • Pengajuan keluhan harus disampaikan secara resmi melalui surat tertulis kepada LPH BBPSI Pascapanen dan disertai bukti-bukti yang menunjang.
  • Surat keluhan disampaikan kepada petugas layanan baik secara langsung maupun melalui media elektronik.
  • Banding dapat diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak disampaikan laporan hasil sertifikasi.
  • Keputusan hasil keluhan disampaikan secara tertulis oleh LPH BBPSI Pascapanen kepada pihak yang mengajukan keluhan.
  • Formulir dapat di download melalui Link.

Kontak Kami

Email

bsip.pascapanen@pertanian.go.id

Alamat

Jl. Tentara Pelajar 12 A, Cimanggu, Bogor Tengah 16122, Kota Bogor, Jawa Barat, Indonesia.

Telpon

+62 251 832 1762
+62 85213878771 (WA)